<<SELAMAT DATANG DI BLOG DESA PEMONGKONG KECAMATAN JEROWARU KAB. LOMBOK TIMUR...BLOG INI DIBUAT UNTUK SALING BERBAGI INFORMASI>>

Senin, 01 Mei 2017

KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMONGKONG tentang PENGANGKATAN BENDAHARA

KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMONGKONG
NOMOR : ...... /  ...... / Kpts-DES 2017

TENTANG

PENGANGKATAN BENDAHARA  ADD
DESA PEMONGKONG TAHUN ANGGARAN 2017-2023

Menimbang:
a.    bahwa berdasarkan pasal 73 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap Tahun dengan Peraturan Desa;
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan hurup a diatas, perlu segera menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjungsari Tahun Anggaran 2007 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Mengingat:
1.    Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
3.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang pembendaharaan Negara;
4.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.    Undang-undang 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara;
6.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintaha Daerah;
7.    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8.    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
10. Peraturan daerah Kabupaten Lombok Timur 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008;
12. Peraturan Daerah kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2007  Tentang bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa;
13. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;



MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA:
Mengangkat Saudara AZIZUDDIN sebagai pemegang Kas ADD Desa Pemongkong Tahun 2017-2023;
KEDUA:
Tugas Bendahara ADD Desa Tanjungsari adalah sebagai berikut:
a.    Menerima, menyimpan, membayarkan menatausahakan, dan  mempertanggung jawabkan;
b.    Membuat Laporan Keuangan;
KETIGA:
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut;
KE EMPAT:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan;
Ditetapkan            :   Di Pemongkong
Pada Tanggal                   :    .....................2017
Kepala Desa Pemongkong




LALU MASKAN MAWALLI, S.Sos

Tembusan sisampaikan kepada Yth:
1.    Bapak Camat Jerowaru di Jerowaru
2.    Saudara Ketua BPD Desa Pemongkong di Pemongkong
3.    Arsip





Tidak ada komentar: