KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMONGKONG
NOMOR : ...... / ...... /
Kpts-DES 2017
TENTANG
PENGANGKATAN BENDAHARA
ADD
DESA PEMONGKONG TAHUN ANGGARAN 2017-2023
Menimbang:
a.
bahwa
berdasarkan pasal 73 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Kepala
Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap Tahun dengan Peraturan Desa;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan hurup a diatas, perlu segera menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tanjungsari Tahun Anggaran 2007 yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa;
Mengingat:
1.
Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2.
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
3.
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 Tentang pembendaharaan Negara;
4.
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Undang-undang
15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan
Negara;
6.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintaha Daerah;
7.
Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
8.
Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan
Desa;
10. Peraturan daerah Kabupaten Lombok
Timur 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2008;
12. Peraturan Daerah kabupaten Lombok
Timur Nomor 2 Tahun 2007 Tentang bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
untuk Desa;
13. Peraturan Bupati Lombok Timur
Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA:
Mengangkat
Saudara AZIZUDDIN sebagai pemegang Kas ADD Desa Pemongkong Tahun 2017-2023;
KEDUA:
Tugas
Bendahara ADD Desa Tanjungsari adalah sebagai berikut:
a.
Menerima,
menyimpan, membayarkan menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan;
b.
Membuat
Laporan Keuangan;
KETIGA:
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam keputusan ini mengenai teknis pelaksanaanya akan
diatur lebih lanjut;
KE
EMPAT:
Keputusan
ini berlaku sejak ditetapkan, dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan;
Ditetapkan :
Di Pemongkong
Pada Tanggal :
.....................2017
Kepala Desa Pemongkong
LALU MASKAN
MAWALLI, S.Sos
Tembusan
sisampaikan kepada Yth:
1.
Bapak
Camat Jerowaru di Jerowaru
2.
Saudara
Ketua BPD Desa Pemongkong di Pemongkong
3.
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar