BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA PEMONGKONG KECAMATAN JEROWARU
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMONGKONG
NOMOR : 01 TAHUN 2007
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Menimbang:
Bahwa
sebagai pelaksanaan Pasal 97 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten LOMBOK TIMUR
No. 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa maka untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PEMONGKONG
tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mengingat:
1.
Undang-undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa.
3.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur No. 8 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.
4.
Peraturan
Bupati Lombok Timur No. 28 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten LOMBOK TIMUR No. 8 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa:
5.
Keputusan
Bupati Lombok Timur No. 188/27/KEP/412.11/2007 tanggal 27 Maret Tahun 2007
Tentang Pemberhentian Anggota Badan Perwakilan Desa dan Pengesahan anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pemongkong Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok
Timur, Periode Tahun 2007 – 2013.
Memperhatikan:
Hasil
Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PEMONGKONG pada hari Selasa tanggal
17 April 2007.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan:
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PEMONGKONG TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PEMONGKONG KECAMATAN JEROWARU KABUPATEN LOMBOK TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan Peraturan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
2. Bupati adalah Bupati Lombok
Timur.
3. Bupati atau Pejabat yang
ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan berhak mengesahkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa.
4. Camat adalah Camat Jerowaru,
yang merupakan unsur perangkat daerah sebagai pemimpin kecamatan yang
melaksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah.
5. Kepala Desa atau Penjabat
Kepala Desa adalah Kepala Desa Pemongkong atau Penjabat Kepala Desa Pemongkong,
seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
6. Badan Permusyawaratan Desa,
selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
8. Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala
Desa.
10. Lembaga Kemasyarakatan adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan
mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan
Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12. Kode Etik BPD adalah suatu
ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota BPD dalam melaksanakan
tugasnya.
13. Tanah Kas Desa adalah tanah
bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai Desa berupa tanah sawah dan atau
tanah darat yang menjadi kekayaan Desa.
14. Pihak Ketiga adalah instansi,
lembaga, badan hukum dan perorangan diluar Pemerintah Desa, antara lain
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah negara Asing,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa,
Koperasi, Swasta Nasional, dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan dalam dan luar
negeri.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN
WEWENANG BPD
Pasal 2
1. BPD berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
2. BPD berkedudukan sejajar dan
menjadi mitra Pemerintah Desa.
3. BPD sebagai Badan
Permusyawaratan Desa merupakan wahana untuk melaksanakan Demokrasi berdasarkan
Pancasila.
Pasal 3
1. BPD berfungsi menetapkan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan
Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala
Desa.
3. Mengayomi dan menjaga
kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sepanjang
menunjang pelaksanaan pembangunan.
Pasal 4
BPD
mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membahas rancangan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa;
b. Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. Melakukan pengawasan terhadap
kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan
dan kekayaan desa;
d. Membahas, menyetujui dan
menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e. Memberitahukan kepada Kepala
Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6
(enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
f. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa;
g. Membentuk panitia pemilihan
Kepala Desa;
h. Bersama Kepala Desa membentuk
panitia pemilihan Perangkat Desa;
i. Memberikan persetujuan
pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
j. Memberikan persetujuan
penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal
terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
k. Memberikan persetujuan
kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
l. Menggali, menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
m. Menyusun tata tertib Badan
Permusyawaratan Desa (BPD);
n. Mengadakan perubahan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa;
o. Memberikan persetujuan
pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah
Desa kepada pihak lain;
p. Memberikan persetujuan
pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling
menguntungkan;
q. Memberikan persetujuan atas
perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri maupun
kepentingan pihak lain.
Pasal 5
BPD
berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa, paling banyak 3
(tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga
puluh) hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan dan
perundang-undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam
melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.
Pasal 6
Apabila
sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati
atas laporan BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan,
pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan
instansi yang berwenang.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN BPD
Pasal 7
BPD
mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada
Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa;
b. Meminta keterangan kepada
pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara lesan
atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan
obyektifitas;
c. Menyatakan pendapat;
d. Menerima laporan keterangan
pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan
kepada Bupati;
e. Menerima laporan akhir masa
jabatan Kepala Desa.
Pasal 8
(1)
Anggota BPD mempunyai hak:
Mengajukan
rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan desa
yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
Mengajukan
pertanyaan;
Menyampaikan
usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
Memilih
dan dipilih; dan
Memperoleh
tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya
disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(2)
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
Mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan
perundang-undangan;
Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Mempertahankan
dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
Menyerap,
menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
Memproses
pemilihan Kepala Desa;
Mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
Menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BAB IV
PEMBERHENTIAN
DAN MASA KEANGGOTAAN
Pasal
9
(1)
Anggota BPD berhenti bersama-sama pada saat BPD yang baru telah disahkan dan
dilantik oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat / diusulakn
kembali untuk 1 (satu) kali masa keanggotaan berikutnya.
Pasal
10
(1)
Anggota BPD berhenti karena :
a.
Meninggal dunia;
b.
Permintaan sendiri;
c.
Diberhentikan.
(2)
Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a.
Berakhir masa keanggotaannya;
b.
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota BPD;
d.
Dinyatakan melanggar sumpah / janji;
e.
Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota BPD, dan atau;
f.
Melanggar larangan bagi Anggota BPD;
(3)
Apabila ada Anggota BPD yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digantikan warga masyarakat yang sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD
dari wilayah yang diwakili.
BAB V
PIMPINAN
BPD
Pasal
11
(1).
Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan
1 (satu) orang sekretaris.
(2).
Pimpinan BPD sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari dan oleh
anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus dengan
cara musyawarah mufakat.
(3).
Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua
dan dibantu oleh anggota termuda.
(4).
Apabila dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan maka pemilihan dilaksanakan
secara voting.
(5).
Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain sebagai unsur
pimpinan, memimpin sekretariat BPD dan dapat dibantu oleh staf sesuai kebutuhan
yang diangkat oleh Kepala Desa dan bukan dari Perangkat Desa.
Pasal
12
Kewenangan
Pimpinan terhadap Anggota BPD :
1.
Memberikan peringatan secara lesan kepada Anggota BPD yang melalaikan tugas dan
melanggar kode etik, sumpah atau janji Anggota BPD.
2.
Peringatan kepada Anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas apabila
tidak diindahkan oleh anggota yang bersangkutan maka diberikan peringatan
secara tertulis. dan jika tetap tidak ada perubahan maka pimpinan BPD
mengusulkan kepada Bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan dan
mengusulkan pengganti yang sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD
dari wilayah yang diwakili.
3.
Pimpinan BPD berhak mengundang rapat untuk anggota BPD.
Pasal
13
(1).
Masa jabatan Ketua BPD adalah 6 (enam) tahun.
(2).
Dalam hal Ketua berhalangan hadir dalam rapat maka Wakil Ketua mengganti
Kedudukan Ketua dan selanjutnya sekretaris mengganti kedudukan Wakil Ketua.
BAB VI
PENGATURAN
TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA
Pasal
14
(1).
Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2).
Rapat BPD dapat dilakukan setiap saat atas usulan ⅔ Anggota BPD.
(3).
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri paling
sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak.
(4).
Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah
anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan paling sedikit ½ (satu
per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(5).
Pengambilan keputusan BPD dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dan apabila
tidak dapat dicapai musyawarah mufakat maka ditempuh melalui suara terbanyak /
voting.
(6).
Dalam pengambilan keputusan mengenai orang atau lembaga maka voting dilakukan
secara tertutup.
(7).
Dalam hal pengambilan keputusan mengenai sesuatu permasalahan yang tidak
menyangkut orang maka voting dilakukan secara terbuka.
(8).
Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen
rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.
(9).
Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.
Pasal
15
(1)
Tata tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD
(2)
Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati
dengan tembusan Camat dan Kepala Desa.
BAB
VII
TATA
CARA PENETAPAN PERATURAN DESA
Pasal
16
(1)
Rancangan Peraturan Desa dapat disusun oleh Kepala Desa dan atau BPD.
(2)
Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa disampaikan secara
tertulis kepada Ketua BPD melalui sekretaris BPD dan ketua-ketua bidang untuk
diadakan pembahasan lebih lanjut.
(3)
Rancangan Peraturan Desa yang disusun oleh BPD setelah mendapat persetujuan 2/3
dari jumlah Anggota BPD, dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa.
(4)
BPD menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Pasal
17
Tahap
Pembahasan Peraturan Desa
(1)
Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa :
a.
Kepala Desa memberikan penjelasan dalam rapat paripurna BPD terhadap Rancangan
Peraturan Desa yang diajukan oleh Kepala Desa.
b.
Pemandangan umum dalam rapat paripurna oleh pimpinan BPD yang membawakan suara
BPD.
c.
Jawaban Kepala Desa secara lesan atau tertulis terhadap pemandangan umum BPD.
d.
BPD sebelum mengambil keputusan tentang Rancangan Peraturan Desa berasal dari
Kepala Desa terlebih dahulu diadakan musyawarah dengan Anggota BPD.
e.
Pengambilan keputusan diadakan dalam rapat kerja BPD yang disetujui oleh sekurang-kurangnya
½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari yang hadir
(2)
Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari BPD :
a.
Pendapat Kepala Desa dalam dalam hal rapat paripurna BPD atas rancangan
peraturan Desa yang berasal dari BPD.
b.
Jawaban Pimpinan BPD dalam rapat paripurna BPD terhadap pendapat Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada huruf (a).
c.
Sebelum diambil keputusan atas Rancangan Peraturan Desa mengadakan rapat kerja
BPD untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Desa dimaksud untuk
kemudian ditetapkan menjadi Peraturan desa apabila dapat disetujui oleh Kepala
Desa atau dihentikan pembahasannya apabila tidak disetujui oleh Kepala Desa.
BAB
VIII
PEMBENTUKAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal
18
(1)
Sebelum diadakan pemilihan Kepala Desa, BPD mengadakan rapat dipimpin Ketua BPD
untuk :
a.
Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa beserta susunan kepanitiaannya;
b.
Membahas mengenai sumber biaya pemilihan Kepala Desa;
c.
Menetapkan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Camat atau Pejabat yang
ditunjuk sebagai fasilitator.
(3)
Pengangkatan Panitia Pemilihan Kepala Desa harus mempertimbangkan kecakapan
dalam bidang administrasi, kemampuan fisik dan keterwakilan unsur kewilayahan
serta kelembagaan masyarakat Desa.
(4)
Keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga
Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
(5)
Panitia sebagaimana dimaksud ayat (3) sebanyak-banyaknya terdiri dari 11
(sebelas) orang dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk panitia serta
mendapatkan surat tugas dari ketua Panitia.
(6)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat memberikan penjelasan
kepada peserta rapat mengenai hal-hal yang perlu untuk diketahui dan dipedomani
dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(7)
Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilaporkan
kepada Bupati melalui Camat.
(8)
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan Kepala Desa berpedoman kepada
Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD.
BAB IX
TATA
CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN
ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal
19
(1)
Cara menggali dan menampung aspirasi masyarakat dapat dilakukan dengan
sarasehan, anjangsana, temu warga atau bentuk lain sesuai dengan kondisi sosial
budaya masyarakat.
(2)
Menerima masukan dan saran aspirasi masyarakat guna bahan pertimbangan
kebijakan untuk disampaikan Pemerintah Desa.
(3)
Aspirasi masyarakat yang ditampung, disalurkan kepada Pemerintah Desa guna
peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BAB X
HUBUNGAN
KERJA BPD DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
Pasal
20
(1)
Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa merupakan hubungan timbal balik dan
kemitraan dalam rangka penyelenggaraan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2)
Hubungan kerja BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan merupakan hubungan konsultatif
dan koordinatif.
BAB XI
TUNJANGAN
DAN PEMBIAYAAN BPD
Pasal
21
(1)
Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan desa.
(2)
Tunjangan pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam APBDes.
Pasal
22
(1)
Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa
yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.
Pasal
23
(1)
Dalam hal pelaksanaan kegiatannya, BPD diberikan tunjangan dan biaya
operasional dari APBD Kabupaten.
(2)
Penggunaan tunjangan dan biaya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui Camat.
BAB
XII
KODE
ETIK BPD
Pasal
24
(1).
Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan kewajibannya anggota BPD wajib menaati
Kode Etik.
(2).
Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi norma-norma atau
aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan
Peraturan Sikap, Perilaku, Ucapan, Tata Kerja, Tata Hubungan antar Lembaga
Pemerintah Desa dan antar anggota serta antar Anggota BPD dengan pihak lain
mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh
anggota BPD.
Pasal
25
Kode
Etik bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas
anggota BPD serta membantu anggota BPD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban serta tanggung jawabnya kepada masyarakat dan Negara.
Pasal
26
Anggota
BPD wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan
perundang-undangan, berintegritas tinggi, jujur dengan senantiasa menegakkan
kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia,
mengemban amanat penderitaan rakyat, memenuhi Peraturan Tata Tertib BPD,
menunjukkan profesionalisme sebagai anggota BPD dan selalu berupaya
meningkatkan kualitas dan kinerjanya.
Pasal
27
(1)
Anggota BPD bertanggung jawab mengemban amanat penderitaan rakyat, melaksanakan
tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan BPD dalam
melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan
kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan
Negara.
(2)
Anggota BPD bertanggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi
masyarakat desa secara adil tanpa memandang suku, Agama, Ras, Golongan, dan
Gender.
BAB
XIII
PEMBAGIAN
TUGAS PENGURUS BPD
Pasal
28
Pengurus
BPD mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua dan
bidang-bidang BPD serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
b.
Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD;
c.
Memimpin rapat BPD;
d.
Menyimpulkan hasil rapat BPD;
e.
Mengadakan koordinasi dengan Kepala Desa;
f.
Setiap Anggota BPD kecuali unsur pimpinan BPD, harus menjadi anggota salah satu
bidang;
g.
Setiap bidang dipimpin oleh ketua bidang;
h.
Bidang-bidang BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
1.
Bidang Pemerintahan
2.
Bidang Pembangunan
3.
Bidang Kesra
i.
Anggota BPD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota bidang yang
digantikannya.
Pasal
29
Tugas
dan Kewajiban Pimpinan BPD :
1.
Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua
serta sekretaris serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
2.
Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD.
3.
Memimpin rapat BPD dengan menjaga agar peraturan Tata Tertib dilaksanakan
dengan seksama, memberikan izin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat
menyampaikan pandangannya dengan tidak terganggu.
4.
Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya.
5.
Melaksanakan Keputusan Rapat.
6.
Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang terkait langsung.
7.
Menyampaikan hasil musyawarah yang dianggap perlu kepada Kepala Desa.
8.
Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak atau lembaga terkait.
Pasal
30
Bidang-bidang
BPD mempunyai tugas :
Melakukan
pembahasan terhadap Rancangan Peraturan dan rancangan Keputusan BPD ysng
termasuk dalam tugas bidang masing-masing;
Melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan
dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk tugas bidangnya;
Membantu
pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan Kepala
Desa kepada BPD;
Mengadakan
rapat kerja BPD atau rapat dengar pendapat dengan Kepala Desa, Perangkat Desa
maupun Pengurus Lembaga Kemasyarakatan desa;
Mengajukan
usul dan saran kepada Pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang lingkup pada
bidangnya masing-masing.
BAB
XIV
RAPAT
BPD
Pasal
31
Jenis
rapat BPD antara lain :
a.
Rapat Paripurna adalah rapat Anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil
Ketua selaku pimpinan rapat dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan
wewenang dan tugas BPD serta dapat mengambil keputusan untuk ditetapkan menjadi
keputusan BPD;
b.
Rapat pimpinan adalah rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh Ketua BPD;
c.
Rapat Kerja adalah rapat antara BPD dengan Pemerintah Desa atau dengan Lembaga
Kemasyarakatan Desa;
d.
Rapat Istimewa adalah rapat Anggota BPD atau bersama Pemerintah Desa untuk
membahas permasalahan mendesak yang bersifat urgen untuk diselesaikan dan
bersifat tertutup.
Pasal
32
Penentuan
waktu rapat :
a.
Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun;
b.
Waktu rapat dapat dilaksanakan pada siang hari atau malam hari yang dijadwalnya
ditetapkan oleh pimpinan BPD;
c.
Apabila terdapat kepentingan yang bersifat mendesak BPD dapat mengadakan rapat
atau sidang sesuai dengan kebutuhan;
d.
Untuk mengintensifkan kinerja BPD diadakan rapat rutin setiap tiga bulan.
Pasal
33
Tata
cara rapat BPD :
a.
Sebelum rapat dimulai setiap Anggota BPD harus menandatangani daftar hadir;
b.
Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri;
c.
Rapat dibuka oleh pimpinan rapat apabila quorum telah tercapai berdasrkan
kehadiran secara fisik kecuali ditentukan lain;
d.
Anggota BPD yang menandatangani daftar hadir apabila akan meningggalkan rapat
harus memberitahukan kepada pimpinan rapat.
BAB XV
LARANGAN
ANGGOTA BPD
Pasal
34
(1)
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
(2)
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.
Sebagai pelaksana proyek desa;
b.
Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan
mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c.
Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa
dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
d.
Menyalahgunakan wewenang;
e.
Melanggar sumpah atau janji jabatan, dan;
f.
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan atau bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang
dimasyarakat, serta melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan
masyarakat terhadap ketokohannya, seperti perbuatan asusila, baik perjudian,
mabuk-mabukan, dan lain sebagainya.
BAB
XVI
PENYIDIKAN
TERHADAP ANGGOTA BPD
Pasal
35
(1)
Tindakan penyidikan terhadap Anggota BPD dilaksanakan setelah adanya
persetujuan tertulis dari Bupati.
(2)
Hal-hal lain yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah :
a.
Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b.
Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3)
Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada
Bupati paling lama 3 (tiga) hari.
BAB
XVII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
36
(1)
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib ini
menjadi pedoman kerja BPD.
(2)
Untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Tata Tertib BPD ini semua anggota wajib
mendukung kinerja dan program BPD yang bersifat positif.
(3)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Tata Tertib BPD ini diatur
lebih lanjut.
(4)
Peraturan Tata Tertib BPD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : PEMONGKONG
Pada
Tanggal : .............................
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA PEMONGKONG
Ketua,
H.
MUH. AYUB ZAKARIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar