PEMBAGIAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB TPK DALAM PEKERJAAN SWAKELOLA
Sebagaimana
yang telah dijelaskan beberapa kali di artikel-artikel terdahulu bahwa Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya
disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat
Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa (Kepala Seksi/Kepala Urusan) dan
unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”.
(Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13
Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa) sedangkan
pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN
dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.
Berdasarkan
peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan,
mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak
terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim
Pengelola Kegiatan dibagi lagi menjadi 3 (tiga) Tim, yaitu:
1. Tim Perencana
2. Tim Pelaksana; dan
3. Tim Pengawas
Pembentukan
tim-tim tersebut dapat ditetapkan langsung pada waktu pembentukan Tim Pengelola
Kegiatan oleh Kepala Desa atau melalui rapat intern Tim Pengelola Kegiatan,
yang kemudian dibuatkan Berita Acara’nya, sehingga masing-masing Tim mempunyai
tugas pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya secara jelas sehingga tidak
menyebabkan terjadinya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi serta tanggung
jawab masing-masing Tim, dan yang harus digaris bawahi Tim Perencana dan Tim
Pengawas harus dari unsur Pemerintah Desa, sedangkan untuk Tim Pelaksana dapat
dari unsur lembaga kemasyarakatan desa yang di tempatkan dalam Tim Pengelola
Kegiatan. Ini sesuai dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 ayat
(2). Sedangkan tugas dan tanggung jawab Ketua TPK akan dijelaskan tersendiri,
dan Ketua TPK tidak boleh masuk dalam Tim yang telah dibentuk tersebut,
dikarenakan tugas pokok dan tanggung jawab Ketua TPK menyeluruh, dari tahap
perencanaan sampai dengan selesainya pekerjaan.
Tugas Pokok, Fungsi dan
Tanggung Jawab Masing-Masing Tim
Disini
akan dijelaskan beberapa tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari
masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim dapat
menambahkan/mengurangi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pekerjaan yang
akan dilaksanakan dan realita di lapangan.
1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PERENCANA
a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)
dimana dalam KAK ini diuraikan:
1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber
pendanaan;
2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;
Tim
Perencana harus betul-betul memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang
cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan
termasuk jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang
dan/atau tenaga ahli perseorangan. Dan yang harus benar-benar diperhatikan
Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan
batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.
3) Keperluan bahan/material atau Jasa Lainnya
seperti peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan,
Ini
harus dijelaskan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya
dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim Perencana
mengangkat tenaga ahli berupa konsultan atau orang yang dianggap ahli dalam
perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran tenaga ahli ini dapat dimasukkan di
APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian Belanja Barang Jasa
nomor rekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)
Dalam
hal diperlukan tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa
tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
4) Rincian biaya pekerjaan;
Rincian
biaya pekerjaan ini dapat diartikan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang
meliputi: rincian gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor
Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya pengadaan atau
biaya sewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain
sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.
5) Produk/Pekerjaan yang dihasilkan;
(nama
pekerjaan seperti pembuatan sumur, jalan lingkungan dan lain sebagainya)
6) Gambar rencana kerja dan spesifikasi
teknis (apabila diperlukan).
Gambar
rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta
Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
b. Tim Perencana mengumumkan pekerjaan Swakelola
melalui website (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan pengumuman resmi
(di Kantor Desa) dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali di tempat Ibadah,
sarana Pendidikan dan kesehatan).
2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PELAKSANA
a. Melakukan kaji ulang terhadap Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan dan
gambar rencana kerja;
b. Mengkaji ulang jadwal pelaksanaan kerja
serta jadwal kebutuhan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang
dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha
c. mengajukan kebutuhan bahan, Jasa Lainnya,
peralatan/suku cadang dan Tenaga Ahli perseorangan/badan usaha kepada TPK untuk
diproses lebih lanjut
Pengadaan
bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/ Tenaga Ahli perseorangan/badan
usaha dilakukan oleh TPK
Pengiriman
bahan dapat dilakukan secara bertahap atau keseluruhan, sesuai dengan
kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan.
d. Mendatangkan dan mengatur tenaga
kerja/tenaga ahli perseorangan/badan usaha untuk melaksanakan
kegiatan/pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
e. Menyusun laporan tentang penerimaan dan
penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli
perseorangan/badan usaha
f. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan
(realisasi fisik dan keuangan)
g. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh Tim Pelaksana kepada TPK secara berkala
h. Mencatat pencapaian target fisik
pekerjaan setiap hari
i. Penggunaan bahan/material, Jasa Lainnya,
peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha dicatat
setiap hari dalam laporan harian
j. Membuat laporan mingguan berdasarkan
laporan harian
k. Membuat laporan bulanan berdasarkan
laporan mingguan
l. Mendokumentasikan pekerjaan meliputi
dokumentasi administrasi dan dokumentasi foto pelaksanaan pekerjaan.
m. Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola
selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Ketua Tim Pelaksana
menyerahkan pekerjaan kepada TPK.
3. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGAWAS
a. Melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap
dokumen-dokumen administrasi yaitu dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan
pelaporan
b. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap
hasil pelaksanaan pekerjaan, meliputi pengawasan terhadap:
1) bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan
sisa bahan
2) penggunaan peralatan/suku cadang ini
bertujuan untuk menghindari pemborosan biaya sewa (apabila peralatan itu
disewa)
3) penggunaan tenaga kerja/ahli agar
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan
c. Melakukan pengawasan Keuangan terhadap
cara pembayaran, serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan
d. Setelah melakukan Pengawasan, Tim
Pengawas harus melakukan Evaluasi terhadap:
1) pengadaan dan penggunaan bahan
2) pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli
3) pengadaan dan penggunaan peralatan/suku
cadang
4) realisasi keuangan dan biaya yang
diperlukan
5) pelaksanaan fisik
6) hasil kerja setiap jenis pekerjaan
Sedangkan
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua TPK dalam proses pelaksanaan pekerjaan swakelola
ini adalah:
1. Berdasarkan dari laporan Tim Pelaksana,
Ketua TPK membuat laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan kepada Kepala
Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa setiap bulan.
2. Atas Nama TPK, Ketua TPK mengadakan
Kontrak dengan Pelaksana Swakelola (Kelompok Masyarakat) dan tenaga
kerja/tenaga ahli perseorangan/badan usaha
3. Berdasarkan hasil evaluasi dari Tim
Pengawas apabila ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan,
Ketua TPK harus segera mengambil tindakan yang dianggap perlu
4. Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola
selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Ketua TPK menyerahkan
pekerjaan dan laporan pekerjaan selesai kepada Kepala Desa selaku Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Berita Acara Serah Terima Hasil
Pekerjaan
5. Berdasarkan masukan dari Tim Pengawas,
Ketua TPK memberikan masukan dan rekomendasi kepada Kepala Desa selaku Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa untuk meningkatkan pelaksanaan pekerjaan
Swakelola selanjutnya
6. Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim
Pengawas di bawah Koordinasi dan kendali Ketua TPK, Ketua TPK bertanggung Jawab
penuh terhadap proses pelaksanaan pekerjaan Swakelola dari tahap awal yaitu
perencanaan sampai dengan selesainya pekerjaan.)
Demikian
pembagian tugas pokok dan tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam
pelaksanaan pekerjaan swakelola, tulisan di atas rangkuman dari beberapa sumber
yang diolah kembali untuk menyesuaikan kondisi/realita di lapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar