PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN
JEROWARU
DESA
PEMONGKONG
Alamat Kantor:
Jl. Bako Tinggi Pemongkong-Jerowaru Kode Pos 83676
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMONGKONG
Nomor : 5 TAHUN 2017
Tentang:
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
BADAN KEAMANAN DESA (BKD)
TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PEMONGKONG
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Desa
Pemongkong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban,
dipandang perlu untuk membentuk sebuah Badan Keamanan Desa Pemongkong yang
kemudian diberi nama BKD dan atau disebut juga dengan Badan Keamanan Desa;
b. Bahwa untuk menindak lanjuti hasil Musyawarah Desa
pada tanggal 18 Maret 2017 tentang Pembentukan Badan Keamanan Desa (BKD);
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Pemongkong
tentang Pembentukan Pengurus Badan Keamanan Desa Pemongkong masa bakti 2017 – 2023;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 10
tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389.
2.
Undang-undang Nomor 25
tahun 2004 tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 1041, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421).
3.
Undang-undang Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844 tahun 2008);
4.
Undang-undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa
5.
PP Nomor 43 tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
6.
Permendagri Nomor 29
tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan PERDES.
7.
Permendagri Nomor 5 tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
8.
Permendagri Nomor 7 tahun
2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
9.
PERDA Kabupaten Lombok
Timur Nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok
Timur;
10. PERBUP Kabupaten Lombok Timur Nomor 27 tahun 2016
tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal
Bersekala Desa.
11. PERDES Desa Pemongkong Nomor 3 tahun 2017 tentang
Keamanan dan Ketertiban.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA PEMONGKONG KECAMATAN
JEROWARU KABUPATENLOMBOK TIMUR NOMOR 04/TRANTIB/III/2017 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN DAN
PENGANKATAN
PENGURUS BADAN KEAMANAN DESA (BKD)
DESA PEMONGKONG MASA
BAKTI 2017 s/d 2023.
|
PERTAMA
|
:
|
Mengangkat
nama-nama sebagaimana terlampir pada Keputusan Kepala Desa ini sebagai
Pengurus Badan Keamanan Desa
Pemongkong Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok
Timur guna melaksanakan tugas-tugas dalam kegiatan Pelayanan Ketertiban serta
Keamanan Masyarakat Desa Pemongkong sebagaimana yang diamanahkan dalam
Perturan Desa Pemongkong Nomor 3 tahun 2017 tentang Ketertiban dan Keamanan
|
KEDUA
|
:
|
Tugas,
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengurus Badan Keamanan Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok
Timur sebagaimana
diatur pada Peraturan Desa Pemongkong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban
dan Keamanan Desa Pemongkong.
|
KETIGA
|
:
|
Segala
biaya yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan Kepala Desa ini
dibebankan pada APBDes Desa
Pemongkong
|
KEMPAT
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
|
Ditetapkan
di : Pemongkong
Pada
tanggal : 18 Maret 2017
KEPALA DESA PEMONGKONG
LALU MASKAN MAWALLI, S.Sos
Tembusan disampaikan
kepada Yth;
- Bp. Camat Jerowaru di
Jerowaru (Sebagai Laporan)
- Bp. Danramil Jerowaru
dan Keruak di Keruak
- Bp. Kapolsek Jerowaru
di Jerowaru
- Saudara Ketua BPD
Desa Pemongkong di Pemongkong
- Masing-masing
bersangkutan dan berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan
- Pertinggal.
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN
JEROWARU
DESA
PEMONGKONG
Alamat Kantor:
Jl. Bako Tinggi Pemongkong-Jerowaru Kode Pos 83676
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMONGKONG
Nomor : 5 TAHUN 2017
Tentang:
PEMBENTUKAN BADAN
KEAMANAN DESA (BKD)
TAHUN 2017
SUSUNAN PENGURUS
PEMBINA :
1. Kepala Desa Pemongkong
2.
Polisi Masyarakat (Polmas)
3.
Babinsa Desa Pemongkong
4.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
PENGURUS :
- Ketua : AGUNG JAYADI
- Sekretaris : RUSDI
- Anggota :
1. LALU MUHDIN
2.
SUKIRMAN
3. ABD.
WAHID
4.
RIASIH Als. AMAQ SAHAR
Pemongkong,
18 Maret 2017
Kepala Desa
Pemongkong
LALU MASKAN MAWALLI, S.Sos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar