<<SELAMAT DATANG DI BLOG DESA PEMONGKONG KECAMATAN JEROWARU KAB. LOMBOK TIMUR...BLOG INI DIBUAT UNTUK SALING BERBAGI INFORMASI>>

Senin, 01 Mei 2017

KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMONGKONG TENTANG BKD

LOTIM.jpg
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN JEROWARU
DESA PEMONGKONG
Alamat Kantor: Jl. Bako Tinggi Pemongkong-Jerowaru Kode Pos 83676

                                                                                                   
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMONGKONG
Nomor : 5 TAHUN 2017

Tentang:

PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
BADAN KEAMANAN DESA (BKD)
TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PEMONGKONG

Menimbang



:




a.    Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Desa Pemongkong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban, dipandang perlu untuk membentuk sebuah Badan Keamanan Desa Pemongkong yang kemudian diberi nama BKD dan atau disebut juga dengan Badan Keamanan Desa; 
b.   Bahwa untuk menindak lanjuti hasil Musyawarah Desa pada tanggal 18 Maret 2017 tentang Pembentukan Badan Keamanan Desa (BKD);
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Pemongkong tentang Pembentukan Pengurus Badan Keamanan Desa Pemongkong masa bakti 2017 – 2023;
Mengingat
:
1.   Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389.
2.   Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 1041, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
3.   Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 tahun 2008);
4.   Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
5.   PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
6.   Permendagri Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan PERDES.
7.   Permendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
8.   Permendagri Nomor 7 tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
9.   PERDA Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur;
10. PERBUP Kabupaten Lombok Timur Nomor 27 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa.



11. PERDES Desa Pemongkong Nomor 3 tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban.



MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMONGKONG KECAMATAN JEROWARU KABUPATENLOMBOK TIMUR NOMOR 04/TRANTIB/III/2017 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGANKATAN PENGURUS BADAN KEAMANAN DESA (BKD) DESA PEMONGKONG MASA BAKTI 2017 s/d 2023.
PERTAMA
:
Mengangkat nama-nama sebagaimana terlampir pada Keputusan Kepala Desa ini sebagai Pengurus Badan Keamanan Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur guna melaksanakan tugas-tugas dalam kegiatan Pelayanan Ketertiban serta Keamanan Masyarakat Desa Pemongkong sebagaimana yang diamanahkan dalam Perturan Desa Pemongkong Nomor 3 tahun 2017 tentang Ketertiban dan Keamanan
KEDUA
:
Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengurus Badan Keamanan Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur sebagaimana diatur pada Peraturan Desa Pemongkong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban dan Keamanan Desa Pemongkong.

KETIGA
:
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada APBDes Desa Pemongkong

KEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;

Ditetapkan di       : Pemongkong
Pada tanggal         : 18 Maret 2017

KEPALA DESA PEMONGKONG





LALU MASKAN MAWALLI, S.Sos

  Tembusan disampaikan kepada Yth;
  1. Bp. Camat Jerowaru di Jerowaru (Sebagai Laporan)
  2. Bp. Danramil Jerowaru dan Keruak di Keruak
  3. Bp. Kapolsek Jerowaru di Jerowaru
  4. Saudara Ketua BPD Desa Pemongkong di Pemongkong
  5. Masing-masing bersangkutan dan berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan
  6. Pertinggal.




LOTIM.jpg
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN JEROWARU
DESA PEMONGKONG
Alamat Kantor: Jl. Bako Tinggi Pemongkong-Jerowaru Kode Pos 83676
                                                                                                   
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEMONGKONG
Nomor :  5 TAHUN 2017

Tentang:

PEMBENTUKAN BADAN KEAMANAN DESA (BKD)
TAHUN 2017


SUSUNAN PENGURUS

PEMBINA    : 1.  Kepala Desa Pemongkong
                     2.  Polisi Masyarakat (Polmas)
                     3.  Babinsa Desa Pemongkong
                     4.  Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
                    
PENGURUS          : -  Ketua               : AGUNG JAYADI
-   Sekretaris       : RUSDI
-   Anggota           : 1.  LALU MUHDIN
            2.  SUKIRMAN
            3.  ABD. WAHID
            4.  RIASIH Als. AMAQ SAHAR


Pemongkong, 18 Maret 2017
Kepala Desa Pemongkong




LALU MASKAN MAWALLI, S.Sos
                                                                                             
                                                                                             






Tidak ada komentar: