Bagaimana menyusun RKPDesa?
Pemerintah Desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKPDesa) sebagai penjabaran RPJMDesa. RKPDesa mulai disusun pada bulan Juli
dan paling lambat ditetapkan akhir September tahun berjalan.
Perlu teknik jitu untuk menyusun RKPDesa. Karena
RKPDesa akan menjadi dasar penetapan APBDesa. Coba bayangkan, seandainya
RKPDesa disusun asal-asalan. Dalam APBDesa akan banyak menemui kendala.
Terpaksa anda harus bolak-balik memperbaiki APBDesa. Dan kalau APBDesa telah
diverifikasi dan dinyatakan layak. Anda masih harus mengadakan perubahan pada
RKPDesa.
Bolak-balik mengadakan perubahan/perbaikan pada
APBDesa dan RKPDesa tentu akan menguras tenaga dan waktu. Bukankah Anda tidak
ingin seperti itu ? Kalau Penyusunan RKPDesa bisa dikerjakan dengan mudah dan
cepat kenapa harus cape. Kuncinya rencanakan dengan matang, dan setiap
tahapan laksanakan sesuai tata waktu yang direncanakan. Hasilnya dapat
diharapkan RKPDesa yang berkualitas.
Mari kita pikirkan, dari mana kita harus mulai ?
Jawabannya :
Mulailah pada bulan Juli, mulailah dari hal mudah dan kerjakanlah saat
ini juga (jangan menunda-nunda)
- Bulan
Juli tiap tahun datang dengan sendirinya (Kita harus berkemas mengisi
kegiatan dibulan Juli karena pasti harus segera berpisah untuk bertemu bulan
Agustus-intinya jangan tunda pekerjaan segera selesaikan).
- Mulai
rencanakan tahapan yang harus dilaksanakan (Ingat, perencanaan yang
baik setara 70% keberhasilan). Contoh anda dapat menyusun
rencana sebagai berikut :
- Penyusunan
perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa.
- Pembentukan
tim penyusun RKPDesa.
- Pencermatan
pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa.
- Pencermatan
ulang dokumen RPJMDesa.
- Penyusunan
rancangan RKPDesa.
- Penyusunan
RKPDesa melalui musyawarah rencana pembangunan.
- Penetapan
RKPDesa
- Perubahan
RKPDesa.
- Tentukan
tata waktu setiap tahapan. Buat timeschedul !
- Persiapkan
administrasi dari setiap tahapan, seperti surat undangan, Berita Acara,
format notulen rapat, draf Surat Keputusan sampai kamera untuk alat
dokumentasi visual. Pastikan administrasi tersebut dilaksanakan dalam tiap
tahapan. Administrasi dalam bentuk hard copy harus dibarengi softcopynya.
Dan softcopy harus berada dalam satu laptop atau computer agar memudahkan
pencarian saat diperlukan. Contoh Format dapat didownload dengan
mengunjungi blog format-lengkap-administrasi-desa.blogspot.co.id
- Gunakan
anggaran untuk menyusun RKPDesa secara baik, efektif dan efisien.
Apa saja yang harus dikerjakan ?
Tahap Perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah
desa.
Pada tahap ini anda harus melaksanakan musyawarah.
Musyawarah dimaksudkan untuk menyusun usulan perencanaan pembangunan tahun
berjalan. Musyawarah yang dilaksanakan tahun 2016 untuk merencanakan kegiatan
tahun 2017. Demikian seterusnya.
Tujuan dari musyawarah ini adalah :
- Pencermatan
ulang RPJMDesa.
- Menyepakati
hasil pencermatan ulang RPJMDesa. (tindak lanjut dengan Berita Acara)
- Membentuk
tim verifikasi sesuai jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. (Tindak
lanjut dengan SK Tim verifikasi)
Perlu diingat, usulan kegiatan harus disesuaikan
dengan RPJMDesa. Penting mengingatkan peserta untuk fokus pada kegiatan yang
ada dalam RPJMDesa. Jangan sampai usulan yang ditetapkan sebagai kegiatan yang
akan dilaksanakan dibatalkan atau tidak dapat direalisasi hanya karena
kegiatan tersebut tidak ada dalam RKPDesa. Siapa yang rugi ?
Berikut administrasi yang harus dipersiapkan agar
pelaksanaan musyawarah berjalan lancar dan sukses.
- Surat
Undangan (Pastikan semua komponen masyarakat diundang)
- Susunan
acara musyawarah (Rencanakan agar acara berlangsung lancar, tertib dan
yang paling penting tujuan dari musyawarah tercapai)
- Form
daftar hadir (Daftar hadir paling tidak dua rangkap, untuk arsif dan
lampiran dokumen RKPDesa)
- Form
notulen rapat (Berguna sebagai rekaman dalam bentuk tulisan, dengan dibuat
notulen diketahui siapa mengatakan apa, dan apa keputusan akhirnya)
- Form
usulan RKPDesa (Arahkan dengan informasi kegiatan yang termasuk
dalam RPJMDesa.akan lebih baik jika menggunakan proyektor multimedia yang
akrab disebut infocus)
- Berita
acara musyawaraan RKPDesa (Berita acara merupakan rangkuman peristiwa musyawarah
yang disayahkan peserta. Buat rangkap dua untuk arsif dan dokumen RKPDesa.
Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa
Pada tahap ini Kepala Desa membentuk Tim Penyusun
RKPDesa. Sebaiknya paling lambat bulan Juni tim sudah dibentuk. Jadi sebelum
musyawarah perencanaan pembangunan tim sudah terbentuk.
Tim Penyusun RKPDesa paling sedikit 7 (tujuh) orang
dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dan mengikut sertakan perempuan, terdiri
dari :
- Kepala
Desa selaku pembina.
- Sekretaris
Desa selaku ketua.
- Ketua
LPM selaku sekretaris. dan
- Anggota
terdiri dari unsur : Perangkat desa, Lembaga Pemeberdayaan Masyarakat
(LPM), Kader pemberdayaan masyarakat, dan unsur masyarakat (Tokoh,
kalangan profesi, pengusaha dll).
Lantas apa
ayang harus dikerjakan Tim ?
- Pencermatan pagu indikatif desa dan penselarasan program kegiatan yang masuk ke desa. (Yang dicermati : rencana ADD, DD, bagi hasil pajak & retribusi daerah, Bantuan keuangan Provinsi & Kabupaten). Dalam hal ini Kepala Desa akan menerima informasi pagu indikatif desa dan rencana program kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten pada bulan Juli dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Bagaimana kalau kabupaten belum menetapkan pagu indikatif desa dan kegiatan yang akan masuk ke desa ? Janganlah hal tersebut dijadikan alasan karena biasanya Perbub/perwali ditetapkan akhir tahun berkenaan atau malah pada awal tahun berjalan. Jika menunggu perbub terbit bisa jadi penetapan RKPDesa molor dari bulan September. Kita berharap saja Perbub/Perwali yang mengatur ADD, Dana Desa disyahkan Bupati/walikota tepat pada bulan Juli. Tim jalan terus berdasarkan menentukan perkiraan pagu indikatif yang ditentukan Kepala Desa. Kalau nanti pagu indikatif desa lebih besar tinggal menambah volume atau jumlah kegiatan dan sebaliknya jika pagu lebih kecil. Simpel bukan?
- Pencermatan
ulang RPJMDesa. (Tim RKPDesa melakukan pencermatan prioritas untuk
kegiatan tahun berjalan sesuai RPJMDesa).
- Penyusunan
Rancangan RKPDesa. (Tim menyusun draft awal rancangan RKPDesa) Rancangan RKPDesa
sekurang-kurangnya memuat:
- Evaluai
pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya.
- Prioritas
program/kegiatan dan anggaran yang dikelola desa.
- Prioritas
program/kegiatan dan anggaran yang dikelola melalui kerjasama antar desa
atau pihak ketiga.
- Rencana
program/kegitan dan anggaran desa yang dikelola desa sebagai kewenangan
penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
- Tim
Pelaksana kegiatan dari perangkat desa dan/ atau unsur masyarakat.
Tim RKPDesa membuat berita acara penyusunan rancangan
RKPDesa, dilampiri dokumen rancangan RKPDesa dan rancangan daftar usulan
RKPDesa untuk disampaikan kepada Kepala Desa.
Tim melakukan perbaikan atas kekurangan atau kesalahan
rancangan RKPDesa sesuai arahan Kepala Desa. Setelah rancangan RKP Desa
diperiksa diterima oleh Kepala Desa, maka Kepala Desa segera menjadwalkan
musyawarah desa untuk mengesahkan RKPDesa.
Penyusunan RKPDesa Melalui
Musyawarah Desa.
Pada tahap ini Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah
yang dihadiri BPD, Lembaga kemasyarakan yang ada di desa, dan unsur-unsur
masyarakat lainnya. Musyawarah membahas rancangan RKPDesa dan rancangan daftar
usulan RKPDesa untuk mendapat pengesahan secara demokratis.
Bila ternyata musyawah menghendaki perubahan /
perbaikan, Kepala Desa dan Tim melakukan perbaikan sesuai hasil
musyawarah.Hasil kesepakatan musyawarah dituangkan dalam Berita Acara.
Selanjutnya Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan
Desa tentang RKPDesa. Kepala Desa bersama dengan BPD melakukan pembahasan untuk
menerapkan Rancangan RKPDesa menjadi Peraturan Desa. Paling lambat Perdes
RKPDesa ditetapkan akhir bulan September.
Masa kerja Tim RKPDesa berakhir sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Desa tentang RKPDesa.
Perubahan RKPDesa
RKPDesa dapat dirubah jika terjadi peristiwa khusus
(bencana alam, krisis ekonomi, krisis politik atu kerusuhan yang
berkepanjangan) dan terjadi perubahan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi
atau Kabupaten yang mendasar.
Dalam hal ini tentu perlu dilakukan kembali penyusunan
rancangan kegiatan dan RAB kegiatan dan melakukan perubhan RKPDesa. Perubahan
dilakukan dengan menyelenggarakan musyawarah khusus untuk menetapkan dan
menyepakati perubahan RKPDesa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar