BAB I
PENJELASAN UMUM
Apa itu
RPJM-Desa dan apa itu RKP-Desa?
Sebenarnya
dalam tulisan sebelumnya tentang Perencanaan Pembangunan Desa,
sudah dijelaskan apa itu RPJM Desa sampai pada tahapan penyusunannya. Namun
baiklan akan kita bahas lagi lebih mendalam terkait dengan RPJM Desa.
Agar tidak
terjadi salah tapsir, kita kutipkan saja dari UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
Pasal 79 bahwa RPJM-Desa adalah Rencana Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu
enam tahun. Sedangkan RKP-Desa adalah Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang
kemudian disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu satu
tahun. Baik RPJM-Desa maupun RKP-Desa, keduanya ditetapkan dengan Peraturan
Desa. Peraturan Desa tentang RPJM-Desa & RKP-Desa merupakan satu-satunya
dokumen perencanaan di Desa yang kemudian menjadi dasar pedoman dalam
penyusunan APB-Desa. Untuk RPJM-Desa ditetapkan maksimal 3 bulan setelah kepala
Desa dilantik. Sedangkan RKP-Desa disusun oleh Pemerintah desa mulai bulan Juli
ditetapkan maksimal akhir bulan September tahun berjalan.
Selain
RPJM-Desa dan RKP-Desa, ada lagi yang namanya DURKP-Desa. Yaitu Daftar Usulan
RKP-Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa dalam jangka waktu 1 tahun yang
merupakan bagian dari RKP-Desa yang akan diusulkan oleh Pemerintah Desa kepada
pemerintah kabupaten/kota dengan mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah.
RPJM Desa
memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta
rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa , pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa. Penjelasan secara lebih detail dari masing-masing bidang dan
siapa saja yang terlibat didalamnya dapat dibaca : Perencanaan
Pembangunan Desa.
BAB II
TAHAPAN
PENYUSUNAN
Bagaimana
Tahapan Penyusunan RPJM-Desa?
Ada 7
tahapan kegiatan dalam penyusunan RPJM-Desa yang secara rinci sudah dibahas di PerencanaanPembangunan
Desa. Dalam tulisan ini akan
dibahas secara sekilas saja. Adapun 7 tahapan kegiatan tersebut diantaranya
adalah sebagai berikut:
- Pembentukan
Tim Penyusun RPJM-Desa
Ditetapkan
dengan Surat Keputusan Kepala Desa, terdiri dari Pembina adalah kepala Desa,
Ketua adalah Sekretaris Desa, Sekretaris adalah Ketua LPMD, Anggota adalah
LPMD, KPMD dan masyarakat. Jumlah Tim antara 7-11 orang dengan mengikutsertakan
perempuan.
- Penyelarasan
Arah Kebijakan Kabupaten/Kota
Penyelarasan
ini dalam rangka desa mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan
kabupaten/kota yang diantaranya meliputi:
a. RPJMD Kab/kota
b. Renstra SKPD
c. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah
kab/kota
d. Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah
kab/kota
e. Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan
- Pengkajian
Keadaan Desa
Dalam
pengkajian keadaan desa ada 3 sub kegiatan diantaranya meliputi:
a. Penyelarasan data Desa
Dilakukan dengan cara 1). mengambil
data desa terkait dengan SDA, SDM dan Sumber Daya Pembangunan, 2). Perbandingan
data Desa dengan kondisi terkini.
b. Penggalian gagasan masyarakat
melalui Musyawarah Dusun
Dilakukan untuk menemukenali potensi
dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.
Metode yang digunakan adalah FGD. Alat yang dipakai adalah Sketsa Desa,
Kalender Musim dan Bagan Kelembagaan. Berikut contoh dari ketiga alat tersebut:
Contoh Sketsa Desa
Contoh Kalender Musim
Contoh Bagan Kelembagaan
Jika dalam
FGD, masyarakat kesulitan maka pemandu dapat menggunakan daftar pertanyaan
kunci untuk proses penggalian gagasan masyarakat. Untuk daftar pertanyaan
kunci, silahkan baca di : Perencanaan
Partisipatif (ParticipatoryPlanning) melalui Musdus.
c. Laporan hasil pengkajian keadaan
Desa
Laporan hasil pengkajian keadaan
desa diserahkan kepada Kepala Desa yang selanjutnya diserahkan kepada BPD dalam
rangka penyusunan RPJM-Desa melalui Musyawarah Desa.
- Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
Musyawarah
Desa diselenggarakan oleh BPD dengan materi pembahasan sebagai berikut:
a. Laporan hasil pengkajian keadaan
Desa
b. Prioritas rencana kegiatan Desa
dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
c. Sumber pembiayaan rencana kegiatan
pembangunan Desa
d. Rencana pelaksana kegiatan Desa yang
akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar
Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
- Penyusunan
Rancangan RPJM-Desa
- Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Penyempurnaan
dan Penetapan Rancangan RPJM-Desa
Bagaimana
Tahapan Penyusunan RKP-Desa?
- Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
- Pembentukan
Tim Penyusun RKP Desa
- Pencermatan
pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
- Pencermatan
ulang dokumen RPJM Desa
- Penyusunan
rancangan RKP Desa
- Penyusunan
RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa
- Penetapan
RKP Desa
- Perubahan
RKP Desa
- Pengajuan
daftar usulan RKP Desa
BAB III
SISTEMATIKA
PENYUSUNAN
RPJM-DESA DAN RKP-DESA
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM-DESA:
COVER
PERATURAN
DESA TENTANG RPJM-DESA
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I : PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Maksud Dan
Tujuan
BAB
II : PROFILE DESA
2.1.
Kondisi Desa
2.1.1.
Sejarah Desa
2.1.2.
Demografi
2.1.3.
Keadaan Sosial
2.1.4.
Keadaan Ekonomi
2.2. Kondisi
Pemerintahan Desa
2.2.1.
Pembagian Wilayah
2.2.2.
Struktur Organisasi Desa
BAB
III : MASALAH DAN POTENSI
3.1. Masalah
3.2. Potensi
BAB
IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1. Visi
Dan Misi
4.1.1. Visi
Desa
4.1.2. Misi
4.2.
Kebijakan Pembangunan
4.2.1 Arah
Kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2
Potensi Dan Masalah
4.2.3
Program Pembangunan Desa
4.2.4
Strategi Pencapaian
BAB
V : PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN:
1. Daftar rencana program dan kegiatan pembangunan kab.
Yang masuk desa
2. Daftar SDA
3. Daftar SDM
4. Daftar SD Pembangunan
5. Daftar SD Sosial Budaya
6. Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa
7. Daftar gagasan dusun/Kelompok
8. Potret desa (peta
sosial)
9. Daftar Masalah &
Potensi
10. Kalender
musim
11. Daftar
masalah & potensi
12. Diagram
kelembagaan
13. Daftar
masalah dan potensi
14. Pengelompokan
masalah dan potensi
15. Pemeringkatan
masalah dan potensi
16. Kajian
tindakan masalah
17. Penentuan
peringkat tindakan
18. Rekapitulasi
program yang disusun dalam RPJMDes
19. Rekapitulasi
program yang menjadi RKPDes
20. Berita Acara
pelaksanaan pengkajian keadaan desa
21. Laporan
pelaksanaan pengkajian keadaan desa
22. Berita acara
penyusunan rancangan RPJMDes
23. Rancangan RPJMDes
2015 - 2020
24. Formulir
RPJMDes 2015 – 2020
25. Berita Acara
Musyawarah Desa penyusunan RPJMDes 2015 – 2020
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM-DESA:
COVER
PERATURAN
DESA TENTANG RKP-DESA
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
SURAT
KEPUTUSAN BPD TENTANG RANCANGAN PERATURAN DESA MENGENAI RKP-DESA
BERITA ACARA
KESEPAKATAN BERSAMA BPD DAN KEPALA DESA TENTANG PERATURAN DESA MENGENAI
RKP-DESA
BERITA ACARA
MUSYAWARAH DESA
DAFTAR HADIR
MUSYAWARAH DESA
KEPUTUSAN
KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP-DESA
LAMPIRAN :
Rancangan
Kerja Pemerintah Desa Dan Kegiatan Yang Masuk ke Desa Dalam 1 Tahun
Demikian
sekilas terkait dengan tahapan dan sistematika penyusunan RPJM-Desa dan
RKP-Desa. Kritik dan saran selalu diharapkan dari berbagai pihak demi perbaikan
bersama. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar