PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS
PERATURAN
DI DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA MENTERI DALAM
NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Mengingat
Menetapkan
: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
MEMUTUSKAN:
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PEDOMAN
TEKNIS PERATURAN DI DESA.
BAB I KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan
desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah
Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan
Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
5. Peraturan di Desa
adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa
dan Peraturan Kepala Desa.
6. Peraturan Desa adalah
Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
7. Peraturan Bersama
Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa
dan bersifat mengatur.
8. Peraturan Kepala Desa
adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
9. Keputusan Kepala
Desa adalah penetapan yang
bersifat konkrit, individual, dan final.
10. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa
untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
11. Pengundangan adalah penempatan Peraturan di desa dalam
Lembaran
Desa atau Berita Desa.
12. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan
di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
13. Bertentangan dengan
kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar
warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya
ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras,
antar golongan, dan gender.
14. Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut
APB Desa adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan desa.
BAB II
JENIS DAN MATERI MUATAN PERATURAN
DI DESA Pasal 2
Jenis Peraturan di desa meliputi:
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan c. Peraturan Kepala Desa.
Pasal 3
Peraturan di desa sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Pasal 4
(1) Peraturan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berisi materi pelaksanaan kewenangan
desa dan penjabaran lebih lanjut dari
Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
(2) Peraturan bersama
Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berisi materi kerjasama
desa.
(3) Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
c
berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak
lanjut dari peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
BAB III PERATURAN
DESA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 5
(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan
oleh
Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja
Pemerintah Desa.
(2) Lembaga
kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan
masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan
Peraturan Desa.
Bagian Kedua
Penyusunan
Paragraf 1
Penyusunan Peraturan Desa
oleh Kepala Desa
Pasal 6
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Desa
diprakarsai oleh Pemerintah Desa. (2) Rancangan Peraturan Desa yang telah
disusun, wajib dikonsultasikan
kepada masyarakat
desa dan dapat dikonsultasikan kepada
camat untuk
mendapatkan masukan.
(3) Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat
yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
(4) Masukan dari
masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
(5) Rancangan Peraturan
Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas
dan disepakati bersama.
Paragraf 2
Penyusunan Peraturan Desa
oleh BPD Pasal 7
(1) BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
(2) Rancangan Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka
menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa,
rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang
laporan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APB Desa.
(3) Rancangan Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada
pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.
Bagian Ketiga
Pembahasan
Pasal 8
(1) BPD mengundang Kepala
Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
(2) Dalam hal terdapat
rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal
yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan
BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai
bahan untuk dipersandingkan.
Pasal 9
(1) Rancangan Peraturan
Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.
(2) Rancangan Peraturan
Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan
bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Pasal 10
(1) Rancangan peraturan
Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan
Desa kepada kepala Desa untuk
ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
tanggal kesepakatan.
(2) Rancangan peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa
dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung
sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan
Desa.
Bagian Keempat
Penetapan
Pasal 11
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa
untuk diundangkan.
(2) Dalam hal Kepala Desa
tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan
sah menjadi Peraturan Desa.
Bagian Kelima
Pengundangan
Pasal 12
(1) Sekretaris Desa mengundangkan peraturan
desa dalam lembaran desa. (2) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan
mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sejak diundangkan.
Bagian Keenam
Penyebarluasan
Pasal 13
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah
Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa,
penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga
Pengundangan Peraturan Desa.
(2) Penyebarluasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi
dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
BAB IV
EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN
DESA
Paragraf 1
Evaluasi
Pasal 14
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata
ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh
Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(2) Dalam hal
Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan
Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
Pasal 15
(1) Hasil evaluasi
rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diserahkan oleh Bupati/Walikota
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan
Peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.
(2) Dalam hal
Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Desa wajib
memperbaikinya.
Pasal 16
(1) Kepala Desa
memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat
(2) paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
(2) Kepala Desa dapat
mengundang BPD untuk memperbaiki
rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil koreksi dan
tindaklanjut disampaikan Kepala
Desa
kepada
Bupati/Walikota melalui camat.
Pasal 17
Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 16 ayat (1), dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa,
Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 18
(1) Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan
Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
Bupati/Walikota.
Paragraf 2
Klarifikasi
Pasal 19
(1) Peraturan Desa yang
telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disampaikan oleh
Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
(2) Bupati/Walikota
melakukan klarifikasi Peraturan Desa dengan membentuk tim klarifikasi paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.
Pasal 20
(1) Hasil klarifikasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
ayat (1) dapat berupa:
a. hasil klarifikasi yang
sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
b. hasil klarifikasi yang bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau
ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Dalam hal hasil
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Desa tidak
bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil
klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.
(3) Dalam hal hasil
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan kepentingan
umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota membatalkan
Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/Walikota.
BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 21
(1) Perencanaan
penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua
Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa.
(2) Perencanaan
penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
Bagian Kedua
Penyusunan
Pasal 22
Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh
Kepala Desa pemrakarsa.
Pasal 23
(1) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan masukan.
(2) Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan
rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Pembahasan, Penetapan dan
Pengundangan
Pasal 24
Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala
Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih.
Pasal 25
(1) Kepala Desa yang
melakukan kerja sama antar-Desa
menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan
membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
disepakati.
(2) Rancangan Peraturan
Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing
desa.
(3) Peraturan Bersama
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
Bagian Keempat
Penyebarluasan
Pasal 26
Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan
kepada masyarakat Desa masing-masing.
BAB VI PERATURAN
KEPALA
DESA
Pasal 27
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh
Kepala
Desa.
(2) Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan
Peraturan di Desa dan
peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Pasal 28
Peraturan Kepala Desa
diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
BAB VII PEMBIAYAAN
Pasal 29
Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
(1) Peraturan Desa Adat
disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Teknik
dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan
Peraturan di desa adat.
Pasal 31
Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala
Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam
rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.
Pasal 32
(1) Ketentuan mengenai
teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Ketentuan teknis
lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam
Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 33
Ketentuan mengenai bentuk Peraturan di Desa
dan Keputusan Kepala Desa tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
BERITA
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2014 NOMOR 2091.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar