Tugas Pokok dan
Fungsi Kepala Desa dan Perangkatnya
Adapun
tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Desa dan perangkat adalah sebagai
berikut:
A. Kepala Desa
1. Tugas Kepala Desa:
·
Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan;
·
Kepala
desa menjalankan tugas di samping berdasarkan kewenangan jabatan, juga
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa.
2.
Fungsi Kepala Desa:
·
Merencanakan,
melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan;
·
Merencanakan,
melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan;
·
Merencanakan,
melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.
3.
Wewenang Kepala Desa:
·
Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
·
Mengajukan
Rancangan Peraturan Desa;
·
Menetapkan
Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD;
·
Menyusun
dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
·
Membina
kehidupan kemasyarakatan desa;
·
Membina
perekonomian Desa;
·
Mengoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
·
Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
·
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.
Kewajiban Kepala Desa:
·
Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
·
Memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
·
Melaksanakan
kehidupan demokrasi;
·
Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
·
Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintah Desa;
·
Menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
·
Menyelenggarakan
administrasi Desa yang baik;
·
Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa;
·
Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan Desa;
·
Mendamaikan
perselisihan masyarakat di Desa;
·
Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan Desa;
·
Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
·
Memperdayakan
masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
·
Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
·
Memberikan
laporan akhir masa jabatan dan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada
Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
B. Sekretaris Desa
1.
Tugas Sekretaris Desa:
·
Membantu
Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi
kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat;
·
Mewakili
Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan;
·
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
2.
Fungsi Sekretaris Desa:
·
Pengkoordinasi
terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
·
Pengumpul
bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan
penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;
·
Pemantauan
dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan;
·
Pemberian
pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan
kesejahteraan;
·
Pengurusan
administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan
serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat
Pemerintah Desa;
·
Penyusun
Program Kerja Tahunan Desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa;
·
Penyusun
laporan Pemerintah Desa;
·
Penyususn
dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPD;
·
Pengevaluasi
pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.
C. Urusan Ekonomi dan Pembangunan
Urusan
Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris
Desa di bidang perekonomian dan pembangunan;
Dalam
melaksanakan tugas, Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi:
·
Pengumpul,
pengolah dan pengevaluasi data perekonomian dan pembangunan;
·
Pengumpul
bahan dan penyiap bahan bimbingan/pembinaan di bidang perkoperasian, pengusaha
ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan
kehidupan perekonomian masyarakat;
·
Pemberi
pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan;
·
Pengumpul
bahan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam
meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
·
Pengumpul
bahan dan membantu melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga
dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa;
·
Pengurus
dan pengolah administrasi di bidang perekonomian dan pembangunan desa;
·
Penyiap
bahan dalam rangka perencanaan pembangunan di Desa dengan melakukan koordinasi
dan bekerjasama dengan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa;
D. Urusan Kesejahteraan Rakyat
Urusan
Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris
Desa di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
Dalam
melaksanakan tugas, Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
·
Pengumpul,
pengolah dan pengevaluasi data di bidang agama, pendidikan, kesehatan dan
kesejahteraan sosial;
·
Pengumpul
bahan dan penyiap bahan dalam bimbingan dan pembinaan di bidang keagamaan,
pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial masyarakat;
·
Pengumpul
dan pelaksana penyaluran bantuan terhadap korban bencana alam;
·
Pemberi
pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan, fasilitas di bidang
pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
·
Pengolah
dan pembina dalam kegiatan pengumpul zakat, fitrah, infaq dan shodaqoh;
·
Pengumpul
bahan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat di bidang
keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
·
Pengolah
dalam membantu dan menjaga kelestarian adat istiadat yang tumbuh dan berkembang
di Desa;
·
Pengumpul
bahan dan penyusun laporan di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan
kesejahteraan sosial;
·
Pencatat
data dan pengolah data Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR);
·
Pengumpul
bahan/data dalam pelaksanaan bimbingan kegiatan pembinaan kesejahteraan
keluarga, kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
·
Pelaksana
dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;
E. Urusan Umum
Urusan
Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang
umum, kepegawaian dan keuangan.
Dalam
melaksanakan tugas, Urusan Umum mempunyai fungsi:
·
Pengumpul
dan pengolah kepegawaian;
·
Pengumpul
dan pengolah administrasi keuangan;
·
Pengolah
urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
·
Pengolah
urusan rumah tangga Desa;
·
Pengatur
pelaksana rapat-rapat dinas dan upacara;
·
Pengolah
urusan surat menyurat kearsipan dan ekpedisi (Tata Usaha Desa):
·
Pengumpul
bahan dan penyusun laporan Pemerintah Desa;
·
Pelaksana
dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
F. Urusan Pemerintahan
Urusan
Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Sekretaris Desa di
bidang pemerintahan.
Dalam
melaksanakan tugasnya Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
·
Pengumpul,
pengolah dan pengevaluasi data di bidang pemerintahan Desa;
·
Pengumpul
bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat Desa;
·
Pemberi
pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
·
Pelaksana
tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
·
Pembantu
tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan;
·
Pembantu
dan penyiap bahan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan perangkat Desa;
·
Pembantu
dan penyiap bahan-bahan dalam rangka pembinaan RT/RW;
·
Pengumpul
da penyusun laporan di bidang Pemerintahan;
·
Pelaksana
dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
G. Pulisi Desa
Pulisi
Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Desa di bidang
ketentraman dan ketertiban.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Pulisi Desa mempunyai fungsi:
·
Pengumpul,
pengolah dan pengevaluasi data di bidang ketenteraman dan ketertiban;
·
Pembina
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
·
Pengumpul
dan pengolah dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi Pertahanan Sipil (HANSIP)
dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
·
Pembina
dalam mendamaikan perselisihan masyarakat;
·
Pengumpul
dan pengolah serta pembina kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan
warga;
·
Pengumpul
bahan dan penyusun laporan di bidang ketentraman dan ketertiban;
·
Pelaksana
dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan/Kepala Desa.
H. Ulu-ulu
Ulu-ulu
mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Kepala Desa di bidang pengairan.
Dalam
melaksanakan tugasnya Ulu-ulu mempunyai fungsi:
·
Pengumpul,
pengolah dan pengevaluasi data di bidang pengairan dan lingkungan hidup;
·
Pengolah
dalam melakukan bimbingan dan pembinaan di bidang pengairan dan lingkungan
hidup;
·
Pengolah
data dalam melakukan konsultasi Pemerintah Daerah dan Desa berkaitan dengan
sarana pengairan/irigasi;
·
Pengolah
dan pengkoordinasi dengan Pemerintah Desa lain berkaitan dengan sarana
pengairan;
·
Pembina
dan pemelihara sarana dan prasarana pengairan dalam menunjang kegiatan
produksi;
·
Pembina
dan pembimbing kegiatan Petani Pengelola Irigasi Desa;
·
Pengumpul
bahan dan penyusun laporan di bidang pengairan dan lingkungan hidup;
·
Pelaksana
dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
I. Pamong Tani Desa
Pamong
Tani Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Desa di bidang
pertanian.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Pamong Tani Desa mempunyai fungsi:
·
Pengumpul,
pengolah dan pengevaluasi data di bidang pertanian;
·
Pembimbing
dan pembina di bidang pertanian;
·
Pembina
dalam kegiatan kelompok-kelompok tani di Desa;
·
Pelaksana
konsultasi dengan Pemerintah Daerah di bidang pertanian;
·
Pelaksana
pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat;
·
Pengumpul
bahan dan penyusun laporan di bidang pertanian;
·
Pelaksana
dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan/Kepala Desa.
J. Punduh/Kepala Dusun
Tugas Kepala
Dusun adalah membantu melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam
wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi Kepala
Dusun:
·
Pembantu
pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya;
·
Pelaksana
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
·
Pelaksana
keputusan dan kebijakan Kepala Desa;
·
Pembantu
Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga;
·
Pembina
dan meningkatkan swadaya dan gotong royong;
·
Pelaksana
penyuluhan program Pemerintah Desa;
·
Pelaksana
dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar